Mahasiswa UNS buka POSKO Advokasi Pemilu
Mahasiswa UNS yang tergabung dalam GERAM PEMILU ( Gerakan Mahasiswa Mengawal Pemilu) membuka posko untuk mutasi pemilu. Mahasiswa, dosen, ataupun karyawan tidak perlu ragu akan kehilangan hak suaranya ketika 9 April 2009. Berdasarkan PERATURAN KPU No 35 Tahun 2008 tentang PEMILU Pasal 3 Ayat (3) menegaskan bahwa bagi pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asal karena beberapa alasan seperti menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dapat memilih di TPS tempat dia berada sementara.
Tata cara pemindahan/mutasi antara lain :
- Cek DPT di KPPS / PPS di daerahnya masing – masing ( boleh diwakilkan oleh teman, atau saudara didaerah asal).
- Lapor ke KPPS / PPS setempat untuk mendapat FORMULIR MODEL A5 dengan menyampaikan bukti tertulis bahwa pemilih sedang (tugas belajar, jadi saksi, pemantau, sakit, dll )
- Isi FORMULIR MODEL A5 secara lengkap termasuk tempat tujuan TPS (Untuk tempat tujuan TPS, kadang harus di isi, tapi bisa juga nyusul ). Untuk mengetahui tempat TPS tujuan hubungi POSKO Advokasi Pemilu di masing – masing fakultas.
Tunjukan FORMULIR MODEL A5 di tempat TPS tujuan dan anda akan langsung dicatat di FORMULIR MODEL A4 dan secara otomatis anda akan terdaftar menjadi pemilih di tempat TPS yang anda tujuan.